PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), atau yang lebih dikenal sebagai Persero Batam, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang didirikan untuk mengembangkan infrastruktur dan fasilitas di kawasan industri Pulau Batam. Kepemilikan saham perusahaan, Saham Seri A Dwiwarna sebesar 0,005% dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Saham Seri B sebesar 99,995% dipegang oleh PT Danantara Asset Management (Persero) [“Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS”].
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna telah melimpahkan/memberikan kuasa khusus kepada PT Perusahaan Pengelola Aset melalui Surat Kuasa Khusus No. SKK-76/MBU/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, untuk Dewan Komisaris dan Direksi diangkat langsung oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi didasarkan pada kompetensi dan prestasi. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), sesuai dengan arahan Rapat Umum Pemegang Saham.
Kantor Pusat
Jl. Yos Soedarso No. 1
Batu Ampar, Batam
Kantor Perwakilan
Sentra Pemuda
Jl. Pemuda Raya No. 61 KAV 3A
Rawamangun Jakarta Timur
+62778 458995
marketing@perserobatam.com