- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.
Data akan diberikan kepada pemohon dalam waktu7+14 hari kerja.
Pemohon informasi dapat melakukan permohonan informasi melalui laman https://perserobatam.com dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Permohonan informasi tidak dikenakan biaya. Bagi pemohon yang membutuhkan penggandaan salinan informasi, biaya pengandaan dikenakan kepada pemohon.
Informasi dan data perusahaan dapat diakses melalui telepon, website, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, Linkedin, Youtube).