Sehubungan dengan proses Tender Umum Pengadaan Jasa Pekerjaan Terintegrasi Rancang & Bangun Pembangunan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) (“PT Persero Batam”), serta berdasarkan Laporan Penilaian dan Evaluasi Tim Tender Umum TPS Punggur kepada Direksi PT Persero Batam, dengan ini kami sampaikan bahwa:
Nama Perusahaan : PT CAHAYA ILHAM BAROKAH
Alamat Perusahaan : Tiban Raya Square Blok A1 No 5, Batam Kota Batam, Kepulauan Riau
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0277010030015
Kami telah tetapkan sebagai Pemenang Tender Umum Pekerjaan Terintegrasi Rancang & Bangun Pembangunan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Telaga Punggur Batam.
Peserta yang gagal berhak menyampaikan sanggahan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei 2025 pukul 17.00 WIB kepada Tim Tender Umum TPS Punggur PT Persero Batam melalui alamat email: althafsuwanda@perserobatam.com dan development@perserobatam.com.
Syarat penyampaian sanggahan:
1. Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada direksi Persero Batam selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang dilakukan.
2. Penawar yang mengajukan sanggahan harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi dokumen atau bukti tertulis secara jelas. Bersamaan dengan surat sanggahan itu, harus diserahkan surat jaminan sanggahan yang besarnya sama dengan uang jaminan penawaran.
3. Jaminan Sanggahan harus diterbitkan oleh suatu Bank Umum Nasional (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat/BPR dan Bank Pembangunan Daerah/BPD), yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4. Terhadap uang jaminan sanggahan tersebut berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Uang Jaminan Sanggahan akan dikembalikan kepada Penyanggah apabila sanggahannya benar secara hukum.
- Uang Jaminan Sanggahan akan menjadi hak PT Persero Batam apabila sanggahannya terbukti tidak benar secara hukum.
5. Pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut dalam waktu selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan sanggahan, secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Dokumen Tender Umum karena kesalahan/kelalaian Tim Tender Umum TPS Punggur maka dapat dilakukan evaluasi ulang.
b. apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Dokumen Tender Umum, maka dilakukan Tender Ulang dimulai dari pengumuman kembali.
c. apabila terdapat bukti korupsi, kolusi, dan nepotisme di antara pejabat yang berwenang, anggota Tim Tender Umum TPS Punggur dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lain, pejabat/anggota Tim Tender Umum TPS Punggur yang berwenang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan/perundang-undangan yang berlaku dan peserta lelang yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme didiskualifikasi. Selain itu, Direksi Perseroan akan membentuk Tim Tender Umum TPS Punggur yang baru untuk melakukan Tender Ulang.
d. Peserta Tender Umum yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur pada poin (c) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang mengikuti kegiatan pengadaan di PT Persero Batam selama 2 (dua) tahun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Batam, 14 Mei 2025
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)