Sebagai dasar hukum yang mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya pada BUMN yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Persero Batam sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik sesuai undang-udang yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, PT Persero Batam memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Bertindak selaku PPID di PT Persero Batam adalah Staff Kesekretariatan yang bekerja atas supervisi dan arahan Atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Perusahaan.

PT Persero Batam menyiapkan layanan e-PPID yang dapat diakses secara online sebagai upaya untuk memudahkan pemohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari PT Persero Batam yang menyediakan informasi diantaranya:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
3. Informasi yang wajib sedia setiap saat.