PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Pasal 37 & 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.