PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Pasal 37 & 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
  3. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.