TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon terlebih dahulu membaca ketentuan dan jenis-jenis informasi public yang tertera di website E-PPID PT Persero Batam.
- Jika informasi yang diminta merupakan informasi terbuka lainnya, maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun online. Terlebih dahulu, siapkan scan/foto kartu identitas diri, seperti KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi melalui :
- Bertemu dengan petugas PPID PT Persero Batam
- Email PPID (humas@perserobatam.com)
- Call Center PPID (0778) 458 995
- Aplikasi PPID (perserobatam.com)
Pemohon melengkapi formulir permohonan informasi melalui:
- Melengkapi di kantor PPID PT Persero Batam
- Email PPID
Aplikasi PPID
- Pemohon menerima tanda terima pengajuan informasi
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi