TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
  1. Pemohon terlebih dahulu membaca ketentuan dan jenis-jenis informasi public yang tertera di website E-PPID PT Persero Batam.
  2. Jika informasi yang diminta merupakan informasi terbuka lainnya, maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun online. Terlebih dahulu, siapkan scan/foto kartu identitas diri, seperti KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi melalui :

  1. Bertemu dengan petugas PPID PT Persero Batam
  2. Email PPID (humas@perserobatam.com)
  3. Call Center PPID (0778) 458 995
  4. Aplikasi PPID (perserobatam.com)

Pemohon melengkapi formulir permohonan informasi melalui:

  1. Melengkapi di kantor PPID PT Persero Batam
  2. Email PPID

Aplikasi PPID

  1. Pemohon menerima tanda terima pengajuan informasi
  2. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi

Download Formulir