Tugas dan Fungsi PPID PT Persero Batam mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan palayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan serta pengumuman informasi public;
  2. Mengkoordinasikan dalam penyimpanan, pendokumentasian dan pengumpulan seluruh informasi publik di lingkungan PT Persero Batam;
  3. Memberikan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Memberikan pelayanan Informasi Publik secara lugas, integritas dan berkualitas;
  5. Menetapkan prosedur operasional (SOP) dalam penyebaran informasi public;
  6. Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan pelayanan informasi;
  7. Melakukan uji konsekuensi;
  8. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau melakukan pemutakhiran secara rutin/berkala;
  9. Melakukan review dan perbaikan atas Pedoman Pengendalian Informasi dan Dokumentasi secara berkala dengan persetujuan Direksi;
  10. Meminta dukungan Direksi untuk memperoleh akses atas seluruh informasi perusahaan berupa laporan, kajian, panduan, pedoman, data mengenai kinerja, aset, fasilitas dan personalia atau hal lain yang serupa;
  11. Melakukan pemutakhiran ketetapan dan standar operasional (SOP) tentang pelayanan informasi publik yang berlaku di lingkungan PT Persero Batam secara rutin/berkala;
  12. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses;
  13. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  14. Memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik dalam penyediaan Informasi Publik;
  15. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  16. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas;
  17. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  18. Melakukan review dan memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap klasifikasi informasi perusahaan dan sejauh mana informasi tersebut dapat/perlu diungkapkan kepada Publik;
  19. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak Pemohon Informasi Publik antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan perusahaan dan/atau Negara;
  20. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik diproses berdasarkan prosur penyelesaian keberatan;
  21. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
  22. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik sesuai lingkup kewenangannya.